by Lukman Nur Hakim - Espos.id News - Rabu, 28 Juni 2023 - 16:42 WIB
Solopos.com, JAKARTA — Yusuf Mansur dijatuhi hukuman denda senilai Rp1,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Berikut adalah kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar terkait gugatan yang dilayangkan Zaini Mustofa tentang penipuan dan penggelapan proyek batu bara.
Dalam putusan tersebut, Yusuf Mansur tidak hanya sendiri, terdapat empat pihak yang terseret dalam kasus ini. Keempat pihak tersebut adalah PT Adi Partner Perkasa sebagai tergugat I, Adiansyah sebagai tergugat II, dan Baitul Mal Wattamwil (BMT) Darussalam Madani sebagai tergugat IV.
Selain itu, tergugat Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur’an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an. Kasus ini bermula pada 2009, saat Yusuf Mansur menawarkan investasi batu bara. Kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar bermula dari sini.
Dalam penawaran tersebut, Yusuf Mansur menjanjikan sekitar 28,6 persen keuntungan kotor setiap bulan bagi para investor. Yusuf menjadikan tiga bagian dalam keuntungan tersebut.
Tiga bagian tersebut terbagi menjadi 14,3 persen sebagai sedekah pondok pesantren Daarul Qur'an, 3 persen fee manajemen, dan 11,3 persen untuk investor. Kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar berikutnya terkait gugatan dari jemaah.
Puncaknya pada bulan keempat di mana investasi tersebut menguap dan tidak ada kejelasan hingga saat ini. Akibat dari tidak adanya kejelasan dari keutungan investasi yang ditawarkan Yusuf Mansur, Zaini Mustofa menggugat perdata Yusuf Mansur ke PN Jaksel dengan nilai gugatan Rp98 triliun.
Dari penelusuran di sistem infomasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel, perkara tersebut dilayangkan pada 11 Januari 2022 dengan nomor registrasi 28/Pdt.G/2022/PM JKT.SEL.
Setelahnya, Yusuf Mansur yang merupakan pihak tergugat ketiga melayangkan duplik dalam persidangan kali ini pada tanggal 24 Januari 2023. Majelis Memutus Yusuf Mansur Bayar Rp1,2 Miliar Pada 13 Juni 2023, pihak Majelis Hakim PN Jaksel akhirnya memutuskan bahwa Yusuf Mansur melakukan wanprestasi atau ingkar janji terkait gugatan yang diterimanya.
Kronologi Yusuf Mansur dijatuhi denda Rp1,2 miliar berikutnya terkait putusan majelis hakim. Yusuf Mansur bersama dengan empat tergugat lainnya dihukum untuk membayar kerugian terhadap Zaini sebesar Rp1,2 miliar. Tidak hanya itu, dirinya juga diharuskan membayar denda dalam perkara ini sebesar Rp9,4 juta.