news
Langganan

KPU Berencana Hapus Sanksi Calon Kepala Daerah yang Tak Laporkan Dana Kampanye - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Surya Dua Artha Simanjuntak  - Espos.id News  -  Jumat, 2 Agustus 2024 - 17:17 WIB

ESPOS.ID - Pilkada Serentak 2024. (ANTARA/Afif)

Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana menghapus sanksi diskualifikasi calon kepala daerah yang tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dalam Pilkada 2024.

Komisioner KPU, Idham Holik, menjelaskan, dalam aturan lama yaitu Peraturan KPU (PKPU) No. 5/2017, pasangan calon kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPDK akan dikenai sanksi diskualifikasi. Meski demikian, kini KPU hendak menghapus sanksi tersebut.

Advertisement

Idham beralasan, aturan sanksi diskualifikasi karena tak melapor LPPDK tidak diatur dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada. Oleh sebab itu, KPU tidak bisa membuat aturan teknis yang bertentangan dengan aturan di atasnya.

"Apalagi bertentangan secara norma hukum, maka ketentuan sanksi pembatalan sebagai pasangan calon apabila tidak menyampaikan LPPDK yang diatur dalam Pasal 54 PKPU 5/2017 itu perlu dihapus," jelas Idham dalam forum Uji Publik Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Dia mengingatkan, hierarki peraturan perundang-undangan sudah diatur dalam Pasal 7 UU No. 12/2011. KPU, lanjutnya, hanya ingin melakukan pendekatan hierarki dalam menyusun aturan teknis.

Advertisement

Dalam Pasal 65 draf Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye hanya akan diatur bahwa pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK dan LPPDK akan diumumkan ke publik. Jika pasangan calon yang bersangkutan tetap terpilih, maka penetapannya akan ditunda sampai menyampaikan LPPDK.

Berikut bunyi lengkap draf Pasal 65 Rancangan PKPU tentang Dana Kampanye:

  1. Apabila terdapat Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK akan diberikan peringatan yang disampaikan melalui surat KPU dan diberikan kesempatan untuk menyampaikan LADK dengan rentang waktu yang ditentukan.
  2. Apabila setelah disampaikan peringatan, namun Paslon bersangkutan tetap tidak menyampaikan LADK, maka Paslon tersebut diberikan sanksi yaitu tidak dapat mengikuti kampanye.
  3. Pasangan Calon yang tidak atau terlambat menyampaikan LADK dan/atau LPPDK akan diumumkan kepada Publik.
  4. Apabila Paslon tidak menyampaikan LPPDK tidak ditetapkan sebagai Calon Terpilih sampai dengan Calon bersangkutan menyampaikan LPPDK.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPU Ingin Hapus Sanksi Diskualifikasi Calon Kepala Daerah yang Tak Lapor Dana Kampanye" 
Advertisement
Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif