by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 2 Februari 2015 - 14:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Komjen Pol. Budi Gunawan khawatir selama masa penundaan persidangan praperadilan akan dimanfaatkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencari dukungan massa.
"Bukan terlalu lama. Biasanya KPK itu menggalang kekuatan dari luar mengerahkan masa. Itu kan kerjaan mereka," kata Frederich Yunadi seusai keluar dari ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).
Sebelumnya, kubu Budi Gunawan meminta agar persidangan ditunda selama tiga hari saja karena penundaan satu pekan dianggap terlalu lama. Namun hakim tetap memutuskan sidang ditunda seminggu ke depan. Selain itu akan digunakan untuk melakukan panggilan terhadap termohon KPK.
Kendati demikian, pihaknya akan siap menghadapi berbagai kemungkinan yang dilakukan KPK. "Kita akan hadapi." Sementara itu, dia menganggap KPK tidak mengerti hukum lantaran tidak hadir dalam sidang gugatan praperadilan kliennya itu. "Dia [KPK] mengerti hukum apa tidak? dia kan enggak ngerti," katanya.
Dia mengatakan pihaknya menghormati keputusan hakim menunda persidangan gugatan praperadilan. "Itu wewenang hakim kita tidak bisa protes," katanya.
Sementara hakim PN Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi resmi menuda sidang praperadilan karena yang termohon KPK tidak hadir. "Sampai jam 12 lebih termohon tidak hadir. Maka sidang ditunda seminggu ke depan [9 Februari]," katanya.