news
Langganan

KPK VS POLRI : Sebut BG Bukan Penyelenggara Negara & Penegak Hukum, Ini Penjelasan Hakim Sarpin - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 16 Februari 2015 - 13:15 WIB

ESPOS.ID - Hakim Sarpin Rizaldi (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri masik panas karena hakim mengabulkan permohonan gugatan praperadilan Budi Gunawan atas KPK.

Esposin, JAKARTA -Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan permohonan gugatan praperadilan penetapan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan (BG) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Advertisement

Alasannya, BG bukanlah penyelenggara negara dan penegak hukum.

Pada saat membacakan putusan di ruang persidangan, Senin (16/2/2015), Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan Pasal 11 UU KPK terkait kewenangan KPK, memberikan batasan siapa objek penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan.

Hakim mengatakan penyelenggara negara merupakan pejabat negara yang menjalankan legislatif, yudikatif, dan eksekutif berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan Pasal 2 UU tentang Penyelenggara Negara yang Bebas KKN.

Advertisement

"Pejabat negara adalah pada lembaga tertinggi negara, menteri, gubernur, hakim, pejabat negera yang lain yang sesuai dengan peraturan UU, dan pejabat yang punya fungsi strategis sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu Sprindik KPK bernomor 03/01/ 01/2015 meyebut penetapan tersangka pada saat Komjen BG menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Polri periode 2003-2006. "Apakah pemohon merupakan objek KPK," kata dia.

Pada Peraturan Kapolri 2002 tentang Organisasi, disebutkan Karobinkar merupakan salah satu unsur pelaksana SDM yang berada di organisasi deputi Kaporli, sehingga Karobinkar unsur pembantu pimpinan.

Advertisement

"Jabatan karobinkar merupakan jabatan administatif dan eselon dua. Jabatan tersebut bukan eselon 1," kata dia.

Sarpin menambahkan jabatan Karobinkar merupakan bukan aparat hukum karena tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penegakan hukum. "Termohon tidak dapat membuktikan pemohon merupakan pejabat penegak negara," kata dia.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif