by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 12 Februari 2015 - 01:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Meski tak mendapatkan ruang untuk menanggapi bukti yang diajukan kubu Budi Gunawan, kubu KPK masih optimistis. Kuasa hukum KPK, Chatarina Muliana Girsang, mengakui beberapa pendapat saksi ahli yang dihadirkan kubu BG hari ini menguatkan dalil termohon (KPK).
"Kalau ahli ada juga yang menguatkan termohon, misalnya pengangkatan penyidik bukan kewenangan lembaga praperadilan yang menilai," katanya saat ditemui setelah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Selain itu, menurut dia, saksi ahli tidak bisa menyatakan adanya aturan tertulis menyangkut penetapan tersangka harus di awal atau akhir. Sementara itu, untuk persidangan besok, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya akan menyiapkan saksi fakta yang terkait dengan mekanisme praperadilan ini. Namun dia enggan merinci saksi yang dihadirkan.
Menurutnya saksi masih berkaitan dengan kasus yang dipraperadilankan dan bisa dari internal maupun eksternal KPK. "Ini lagi dicek posisinya di mana. Saksi fakta yang dihadirkan. Kalau saksi ahli kita kejar untuk hari Jumat. Maksimal tiga [saksi]," katanya.
Selain saksi, Chatarina Muliana Girsang mengatakan pihaknya juga akan menyiapkan barang bukti dokumen yang terkait penetapan tersangka.