by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 12 Februari 2015 - 15:00 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kubu Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan status tersangka calon Kapolri itu dengan berbagai dalil. Mereka menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dalam melakukan penetapan tersangka terhadap Budi Gunawan.
"Misalnya mereka tidak melakukan koordinasi, bahwa ini sudah pernah diselidiki [Polri]. Mestinya mereka bicara kepada pimpinan Polri," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum BG setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Menurut dia, bila KPK melakukan koordinasi, maka lembaga tersebut menegakkan hukum dengan cara berkeadilan. Maqdir Ismail menyayangkan pimpinan KPK tidak melakukam hal demikian. "Saya khawatir bukan cuma kasus BG, banyak perkara yang seperti ini."
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian, penyidik KPK yang dihadirkan sebagai saksi, Igguh Sipurba, mengatakan dirinya hanya mengetahui kasus Budi Gunawan telah diselidiki oleh kepolisian melalui media massa tidak secara resmi.
"Saya tahu hanya dari media massa..., kami sudah tahu sebelum [ditetapkan] tersangka," katanya.
Sebelumnya, pada 2010, PPATK mengeluarkan laporan rekening mencurigakan sejumlah pejabat Polri di antaranya Komjen Pol. Budi Gunawan. Selanjutnya Bareskrim menyelidiki laporan tersebut dan dinyatakan tak ada indikasi pidana.