news
Langganan

KPK VS POLRI : Kuasa Hukum KPK Menilai Bukti Dokumen dari BG Tak Relevan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 10 Februari 2015 - 14:37 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

KPK vs Polri terkait sidang gugatan praperadilan Budi Gunawan dilanjutkan hari ini. Kuasa hukum KPK menilai bukti dokumen yang disampaikan BG tak relevan dengan perkara.

Esposin, JAKARTA - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai 73 barang bukti dokumen yang ditunjukkan Kuasa Hukum Komjen Pol. Budi Gunawan (BG) belum relevan terhadap objek persengketaan.

Advertisement

"..., Sepanjang pemahaman saya sih bukti yang disampaikan memang belum merujuk relevansinya kepada objek yang sedang dia [BG] sengketakan," kata Rismala Aritonang, Kuasa Hukum KPK, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2016).

Dia mencontohkan belum relevan itu terkait barang bukti kliping media cetak dan media online sekitar 50 bukti yang dihadirkan.

"Mau membuktikan apa. Saya belum menangkap relevansinya terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka," kata Rismala.

Advertisement

Meskipun demikian, pihaknya akan menyerahkan hal itu pada mekanisme hukum acara, karena memang harus ada pembuktian.

"Kesempatan kepada pihak pemohon. Kita berikan saja kesempatan sampai dengan besok. Nanti besok kita sampaikan bukti-bukti dari kita," kata dia.

Rismala mengatakan barang bukti terdiri atas dokumen-dokumen surat keputusan, putusan pengadilan baik putusan terkait praperadilan nomor 38 yang dijadikan yurisprudensi oleh pihak BG, ditambah bukti rekaman berita terkait pengumuman BG sebagai tersangka.

Advertisement

"Cuma itu aja bukti 73. Sisanya, sekitar 40 atau 50 itu adalah berita di media online sama surat kabar," beber Rismala.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif