by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 13 Februari 2015 - 12:55 WIB
Esposin, JAKARTA - Kuasa Hukum Budi Gunawan Frederich Yunadi kesal dengan saksi ahli KPK Zainal Arifin Muchtar ketika bertanya tentang perbedaan bersama-sama dengan kolektif kolegial pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya minta saksi ahli jelaskan perbedaan kolektif dan bersama-sama," tanya Frederich di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/2/2015).
Ditanya hal itu, Zainal yang juga pakar hukum tata negara kemudian menjawab pertanyaan tersebut dengan menggunakan contoh Undang-undang Komisi Yudisial (KY).
Belum sempat menjelaskan lebih jauh, Frederich menyanggah dengan nada tinggi karena yang ditanyakan kasusnya adalah di KPK.
"Ini kan kasusnya di KPK, bukan di KY. Jangan disamakan dengan KY," kata dia.
Hakim Sarpin Rizaldi pun menengahi perdebatan itu. "Tadi saudara [Frederich] meminta penjelasan, saudara dengarkan dulu penjelasannya," kata dia.
Selanjutnya Zainal beralasan menggunakan perumpamaan UU KY dalam penjelasannya sebagai pembanding.
"Salah satu cara saya gunakan komparatif membandingkan undang-undang," kata dia.