news
Langganan

KPK VS POLRI : KPK Diminta Ajukan PK ke Mahkamah Agung - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Selasa, 17 Februari 2015 - 23:30 WIB

ESPOS.ID - Tim advokasi untuk Abraham Samad di Makassar, Selasa (17/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Yusran Uccang)

KPK vs Polri di praperadilan Budi Gunawan telah dimenangkan kubu BG. KPK telah berkonsultasi dengan para pakar hukum untuk merumuskan langkah lanjutan.

Esposin, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Refly Harun, mengakui datang secara sembunyi-sembunyi ke Gedung KPK. Kedatangannya untuk memberikan ?masukan kepada pimpinan KPK terkait dikabulkannya permohonan praperadilan Komjen Pol. Budi Gunawan oleh hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Advertisement

"Saya cuma dimintai masukan saja tadi oleh pimpinan untuk ?langkah apa yang harus dilakukan setelah adanya putusan praperadilan itu," tutur Refly Harun di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/2/2015).

Refly Harun menyarankan kepada semua pimpinan KPK, jika menganggap putusan praperadilan tersebut bermasalah maka pimpinan KPK dapat melakukan upaya hukum lain, yaitu melakukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

"Kalau putusan praperadilan itu dianggap bermasalah, ya dilakukan upaya hukum. Baik itu upaya peninjauan kembali atau kasasi. itu saja sudah," kata Refly Harun.

Advertisement

Selain Refly Harun, KPK juga sempat mengundang beberapa pengamat hukum tata negara lain, seperti Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, untuk dimintai masukan setelah putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.?

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif