by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 12 Februari 2015 - 13:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chatarina Muliana Girsang, menyatakan pihaknya mendatangkan satu saksi pada sidang praperadilan Budi Gunawan hari ini untuk menyesuaikan kebutuhan.
"Iya itu sesuai kebutuhan, kalau memang saksi satu dua menerangkan hal yang sama kan kekuatan pembuktiannya sama. Hanya itu-itu saja yang diterangkan," kata Chatarina Muliana Girsang seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2015).
Dia mengakui sebelumnya merencanakan untuk mendatangkan tiga saksi, namun pihaknya lebih menginginkan pembuktian proses penetapan. "Bukan kekuatan pembuktian bukti-buktinya, jadi proses mekanismenya," kata Chatarina.
Menurut dia dalam KUHAP dijelaskan jika saksi menerangkan hal yang sama maka hanya dibutuhkan satu alat bukti, mengingat sedikitnya waktu. "Jadi kita cari yang efektif."
Sementara itu, soal ketidakhadiran salah satu saksi dari KPK, Chatarina Muliana Girsang menampik kemungkinan adanya teror. Pada persidangan hari ini, kuasa hukum KPK hanya menghadirkan satu saksi penyelidik KPK, yaitu Iguh Sipurba. yang juga menangani kasus Budi Gunawan.