by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 11 Februari 2015 - 14:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Saksi ahli kubu Budi Gunawan, Prof. Romli Atmasasmita, dalam kesaksiannya menyatakan perlunya lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengambil keputusan terkait pemberantasan korupsi.
"Korupsi itu kejahatan yang luar biasa berkaitan dengan masyarakat luas menyangkut kerugian negara. Perlu lima pimpinan komisi," kata Romli Atmasasmita saat memberikan kesaksian di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).
Fungsi Ketua KPK, kata Romli, hanya mengkoordinir. Sedangkan ketua dan wakil ketua setara. Dia mengatakan dengan cara demikian maka akan sulit terjadi kongkalikong dengan pihak luar.
Guru Besar Fakultas Hukum Unpad itu menegaskan lima pimpinan mutlak tidak mungkin dikurangi. Apabila ada satu yang kurang, maka dalam pasal 33 UU KPK disebutkan presiden mengajukan pengganti pimpinan melalui prosedur yang telah ditetapkan.
"Kewenangan luar biasa itu dituntut kehatian-hatian. Sebab KPK tidak boleh SP3, karena bila SP3 potensi penyalahgunaan wewenang," kata mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM itu.
Romli Atmasasmita mengatakan pemberantasan korupsi tidak mudah dilakukan. Lima pimpinan itu untuk musyrawarah menghindari abuse of power.
Ketika pimpinan KPK tidak lengkap, Romli Atmasasmita menilai tidak dibenarkan dalam mengambil keputusan. "Dalam pemahaman saya itu tidak dibenarkan sesuai asas kepatutan hukum. Alasan kinerja masih bisa dilakukan bukan alasan."