by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Sabtu, 21 Maret 2015 - 04:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso menyatakan pihaknya bertindak profesional dalam menangani kasus Bambang Widjojanto serta memastikan tidak ada intervensi.
"Jangan sampai penegakan hukum berhenti, nanti hukum bisa diintervensi. Kita laksanakan profesional, KUHP dan KUHAP harus diikuti," katanya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (20/3/2015).
Seperti diketahui, Bambang Widjojanto beberapa hari lalu tidak memenuhi panggilan sebagai saksi untuk tersangka Zulfahmi Arsyad. Namun Bambang menyerahkan upaya pemanggilan paksa kepada penyidik. "Upaya paksa kan penyidik," katanya.
Mengenai berkas kasus Bambang Widjojanto, Budi Waseso meminta kepada penyidiknya agar meneliti dengan cermat kelengkapan berkas tersebut agar sempurna. "Saya sampaikan ke penyidik saya, tolong itu diteliti betul sehingga berkas tidak perlu bolak-balik. Kalau ada kekurangan segera lengkapi," katanya.
Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan Bambang Widjojanto dan Zulfahmi Arsyad sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Selain keduanya, penyidik juga telah menetapkan tersangka dengan inisial S dan P.