news
Langganan

KPK VS POLRI : Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan Budi Gunawan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rohmah Ermawati Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Senin, 16 Februari 2015 - 10:38 WIB

ESPOS.ID - Tim kuasa hukum Budi Gunawan menampilkan barang bukti tayangan video pada sidang lanjutan praperadilan status tersangka Komjen Budi Gunawan (BG) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Muhammad Adimaja)

KPK vs Polri masih jadi panas. Hakim mengabulkan gugatan Budi Gunawan.

Esposin, JAKARTA - Hakim Sarpin Rizaldi memutuskan penetapan status tersangka terhadap Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sah.

Advertisement

Hal itu terungkap dan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015). Hakim dalam putusannya menyatakan menerima sebagian permohonan yang diajukan Budi Gunawan melalui kuasa hukumnya.

"Memutuskan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menolak seluruh eksepsi termohon," demikian diungkapkan hakim Sarpin seperti disiarkan langsung oleh Metro TV, Senin.

Hakim menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh termohon terhadap Budi Gunawan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum sehingga penyidikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif