news
Langganan

KPK VS POLRI : Berniat Bantu KPK, 22 Advocat Anggota Faksi Ditolak Hakim - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Senin, 9 Februari 2015 - 17:15 WIB

ESPOS.ID - Kelompok demonstran anggap KPK-Polri setara di Gedung KPK, Jumat (30/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M Agung Rajasa)

KPK vs Polri menanti solusi. Sejumlah advokat yang akan membantu KPK ditolak hakim sidang gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Esposin, JAKARTA  - Menjelang penutupan sidang gugatan praperadilan yang diajukan Komjen Budi Gunawan (BG), Senin (9/2/2015), kelompok advokat dari Forum Aksi Pengawal Konstitusi (Faksi) sempat meminta agar diberi kesempatan sebagai pemohon intervensi.

Advertisement

Tapi hakim menolak permintaan itu.

Hakim Sarpin Rizaldi kemudian memanggil dua perwakilan dari Faksi untuk menghadapnya. Namun saat itu pula hakim meminta keduanya meninggalkan ruang persidangan.

Hakim beralasan gugatan praperadilan ini merupakan hukum acara pidana, sehingga intervensi semacam itu tidak berlaku.

Advertisement

"Silahkan saudara meninggalkan ruang persidangan," kata Sarpin Rizaldi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mereka mengajukan intervensi sebagai pihak voeging di pihak termohon (KPK) dalam rangka membela kepentingan termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, mereka melawan Komjen Budi Gunawan dalam perkara peradilan ini.

Dalam keterangan tertulis permohonan intervensi tertulis sebanyak 22 nama advokat Faksi yang tergabung dalam anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).

Advertisement

Selanjutnya kedua perwakilan Faksi itu pun menuruti kata hakim dengan meninggalkan ruang persidangan. Selanjutnya hakim melanjutkan agenda persidangan.

Advertisement
Rohmah Ermawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif