news
Langganan

KPK VS POLRI : Belum Berhenti, Bareskrim Tetap Incar 21 Penyidik KPK - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Kamis, 19 Februari 2015 - 14:15 WIB

ESPOS.ID - Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso (acungkan jempol). (JIBI/Solopos/Antara)

KPK vs Polri belum berakhir. Meski Budi Gunawan batal dilantik, Bareskrim tak menghentikan penyelidikan terhadap awak KPK.

Esposin, JAKARTA -- Penunjukan Komjen Pol. Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri tak membuat kasus-kasus yang menyeret pimpinan dan penyidik KPK dihentikan. Ini terlihat dari sikap Bareskrim Polri yang melanjutkan penyelidikan terhadap 21 penyidik KPK dengan tuduhan kepemilikan senjata api ilegal.

Advertisement

Kabareskrim, Komjen Pol. Budi Waseso, beralasan proses penyelidikan tersebut bersifat independen. Menurut dia penyelidikan dapat dihentikan ketika bukti yang ditemukan tidak cukup. “Oh tidak lah, tidak setop. Jadi bila orang dijadikan tersangka belum tentu tersangka kalau proses perjalanan penyidikan itu ternyata tidak cukup bukti. Jadi pasti di SP3, umpamanya begitu. Kalau cukup bukti, tidak ada alasan SP3,” kata Budi Waseso saat dihubungi Bisnis/JIBI, Rabu malam (18/2/2015).

Sementara itu, terkait pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim dan sebagian sudah dijadikan tersangka, Budi mengatakan semua masih berjalan. Menurut dia sesuai ucapan Presiden Jokowi, penegakan hukum harus dipatuhi tidak boleh diintervensi.

“Saling hormati proses penyidikan. Yang terpenting adalah sesama institusi jangan mengintimidasi. Tidak ada yang dipaksakan. Itu yang tidak boleh,” kata Budi Waseso.

Advertisement

Sebelumnya, Bareskrim memberi sinyal akan menjadikan tersangka sebanyak 21 penyidik KPK jika terbukti memiliki senjata api ilegal. Karena tuduhan tersebut, para penyidik KPK itu dapat dikenakan UU Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara.

Dalam pernyataan terakhirnya, Presiden Jokowi memang tidak memerintahkan untuk menghentikan kriminalisasi terhadap KPK. Sikap ini disebut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Ginting, sebagai pembiaran kriminalisasi terhadap KPK.

"Sikap Presiden yang memilih untuk memberhentikan sementara pimpinan KPK dan bukan menghentikan kriminalisasi, menunjukkan tidak berpihaknya presiden kepada gerakan pemberantasan korupsi," tutur Miko Ginting dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (19/2/2015)..

Advertisement

Terlebih menurut PSHK, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menghentikan sementara dua pimpinan KPK. Langkah ini dinilai sebagai sikap pembiaran kriminalisasi terhadap KPK.

"Sikap Presiden untuk menerbitkan Perppu tentang Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK adalah langkah yang justru melegitimasi dan membiarkan tindakan kriminalisasi terhadap KPK," tutup Miko Ginting.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif