by Dany Saputra - Espos.id News - Rabu, 10 Mei 2023 - 16:08 WIB
Esposin, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
Selain Hasbi, KPK turut menetapkan Komisaris PT Wijaya Karya Beton Tbk. (WTON) Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Benar KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (10/5/2023), mengutip Bisnis.com.
Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA.
Ali mengatakan bahwa penetapan dua pihak tersebut sebagai tersangka merupakan tindak lanjut dari alat bukti dan keterangan para saksi maupun tersangka dalam perkara pengurusan perkara di MA.
Sebelum Hasbi dan Dadan, KPK telah menetapkan 15 orang tersangka dalam kasus tersebut di antaranya Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.
Keduanya juga sudah berstatus terdakwa lantaran tengah masuk ke tahap persidangan.
Di sisi lain, Hasbi juga baru saja dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk keperluan penyidikan dan saksi pada agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.
Pengajuan cegah tersebut diajukan KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) selama enam bulan pertama.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Subkoordinat Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh.
Pengajuan Pencegahan dari pihak KPK atas nama HASBI HASAN [Laki-laki]. Masa Berlaku Pencegahan: 09 Mei 2023 s.d. 09 Nov 2023," demikian dikutip Bisnis.
Sementara itu, Dadan telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak 12 Januari 2023.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "KPK Tetapkan Sekretaris MA dan Komisaris Wika Beton (WTON) Tersangka!”.