news
Langganan

KPK Periksa Mohamad El Idris - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Mahmudi Restyanto Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Jumat, 10 Agustus 2012 - 11:54 WIB

ESPOS.ID - Mohamad El Idris (google img)

JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Manager Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohamad El Idris terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Advertisement

''Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka MN [Muhammad Nazaruddin],'' ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, di kan, Jumat (10/8/2012).

Dari pantauan bisnis, El Idris tiba di gedung KPK sekitar pukul 10.25 WIB. Tersangka kasus suap Wisma Atlet ini tidak berkomentar terkait pemeriksaannya kali ini saat memasuki gedung.

KPK juga pernah memanggil Direktur Utama PT Cakrawala Abadi Christina Doki Pasarong, Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, Direktur Keuangan PT Duta Graha Indah (DGI) Laurencius Teguh Khasanto, Dirut PT Exatech Teknologi Utama Gerhana Sianipar, mantan Karyawan Permai Group Unang Sudrajat, dan pegawai PT Bank Mandiri Ridwan Ariadi untuk mendalami kasus ini.

Advertisement

Seperti diketahui, Muhammad Nazaruddin kembali menjadi tersangka. Kali ini, Mantan anggota Komisi III DPR ini menjadi tersangka pencucian uang terkait pembelian saham PT Garuda.

KPK menduga pembelian saham itu berasal dari uang hasil korupsi. Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin, terungkap perusahaan Muhammad Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 miliar.

Pembelian saham tersebut menggunakan keuntungan yang diperoleh Grup Permai dari proyek-proyek di pemerintah. Menurut Yulianis, pada 2010, Permai Grup memperoleh keuntungan sekitar Rp 200 miliar dari proyek senilai Rp 600 miliar. Uang itulah yang dibelikan saham Garuda oleh lima anak perusahaan Permai Grup.

Advertisement

Rinciannya, kata Yulianis, PT Permai Raya Wisata membeli 30 juta lembar saham senilai Rp 22,7 miliar, PT Cakrawala Abadi 50 juta lembar saham senilai Rp 37,5 miliar, PT Exartech Technology Utama sebanyak 150 juta lembar saham senilai Rp 124,1 miliar, PT Pacific Putra Metropolitan sebanyak 100 juta lembar saham senilai Rp 75 miliar, dan PT Darmakusuma sebanyak Rp 55 juta lembar saham senilai Rp 41 miliar rupiah.

Nazaruddin sendiri oleh KPK disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b, subsider pasal 5 ayat 2, subsider pasal 11 UU Tipikor. Berdasarkan pengembangan, KPK juga menggunakan UU TPPU yakni pasal 3 atau pasal 4 jo pasal 6 UU No 8 tahun 2010 jo pasal 55 ayat 1 ke satu.

Advertisement
Anik Sulistyawati - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif