by Haryono Wahyudiyanto - Espos.id News - Kamis, 2 September 2021 - 18:39 WIB
Esposin, JAKARTA – Rumah Dinas Bupati Probolinggo Jawa Timur digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledehan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo pada 2021.
Rumah Dinas Bupati Probolinggo digeledah pada Kamis (2/9/2021), setelah Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, ditetapkan sebagai tersangka. Suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus yang sama.
"Saat ini tim masih berada di lapangan dan sedang melakukan pencarian dan pengumpulan bukti yang terkait dengan perkara ini," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir dari Bisnis, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: DPR Minta Kemenag Upayakan Ibadah Haji 2022
Ali belum membeberkan barang bukti apa saja yang ditemukan di rumah Puput. "Perkembangan informasi mengenai kegiatan dimaksud, nantinya akan segera kami sampaikan kembali," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin, sebagai tersangka kasus suap seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021.
KPK juga menetapkan 20 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (30/8/2021).
Baca Juga: Protes Wasit Berujung Ricuh, Chelsea Terancam Hukuman Pengurangan Poin
Alex menjelaskan Puput dan Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama Camat Krejengan Doddy Kurniawan dan Camat Paiton Muhammad Ridwan. Para penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, 18 orang lainnya, yakni Pejabat Kades Karangren Sumarto, Ali Wafa, Mawardi, Mashudi, Maliha, Mohammad Bambang, Masruhen, Abdul Wafi, Kho’im, Ahkmad Saifullah, Jaelani, Uhar, Nurul Hadi, Nuruh Huda, Hasan, Sahir, Sugito, dan Samsuddin ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Baca Juga: Keluarkan Rp3 Triliun, Arsenal Paling Boros Belanja Pemain
Mereka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.