news
Langganan

KPAI Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Senin, 5 Agustus 2024 - 16:59 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi orang tua bekerja mengasuh anak. (Freepik.com)

Esposin, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dalam pengasuhan.

"Pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang bicara dukungan pengasuhan yang sudah 11 tahun berada di meja legislasi untuk dirampungkan," kata Wakil Ketua KPAI Jasra Putra saat dihubungi di Jakarta, Senin (5/8/2024).

Advertisement

Hal ini dikatakannya saat menanggapi kasus penganiayaan berat yang dilakukan oleh pasangan suami istri terhadap dua anak balita di Jakarta Utara.

"KPAI sangat menyesalkan peristiwa ini, karena sudah sebulan dititipkan dan tidak ada yang bisa mencegah kekerasan. Yang ujungnya menjadi puncak masalah dengan rumah sakit melaporkan kondisi bayi yang sudah koma," kata Jasra Putra.

Menurut dia, pemerintah perlu lebih serius memastikan kebijakannya sampai kepada kondisi bayi dan balita dalam kasus seperti ini.

Advertisement

"Peran-peran terdekat lingkungan di mana bayi dan balita jadi korban, perlu dihidupkan," katanya sebagaimana dilansir Antara.

Dia juga menyoroti pentingnya skema perlindungan anak berkebutuhan khusus. "Siapa yang akan menampung kebutuhan khususnya? Karena tentu pasca--anak--melewati koma, akan menghadapi masa depan yang berat dalam tumbuh kembangnya. Sehingga penting skema perlindungan bayi dan balita yang berkebutuhan khusus ini dipastikan," katanya.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Kata Kunci : KPAI Parenting
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif