news
Langganan

KORUPSI TAMAN : Polisi Kembali Limpahkan Berkas Perkara Taman - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Rudi Hartono Jibi Solopos  - Espos.id News  -  Selasa, 7 Mei 2013 - 03:30 WIB

ESPOS.ID - More than just publish.

SOLO -- Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan taman Solo 2010 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, Senin (6/5/2013). Berkas yang telah diterima diteliti jaksa.

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Rudi Hartono, saat dimintai konfirmasi Esposin, Senin, mengungkapkan penyidik telah melimpahkan berkas perkara itu ke kejari pada Senin pagi. Menurut Rudi, berkas perkara telah lengkap. Seluruh petunjuk yang berjumlah lebih dari lima hal diklaim Rudi telah dipenuhi penyidik. Rudi meyakini jaksa peneliti bakal bersikap sama dengan penyidik, yakni menyatakan berkas telah lengkap (P21).

Advertisement

“Seperti rencana semula, kami melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan taman itu hari ini [Senin]. Jika jaksa yang meneliti nantinya menyatakan P21, proses selanjutnya kami akan melaksanakan pelimpahan tahap II, yakni melimpahkan tersangka dan barang bukti,” papar Rudi mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Asjima’in, saat dihubungi Esposin.

Sementara itu, Kasipidsus Kejari Solo, Erfan Suprapto, mengaku telah menerima berkas perkara tersebut dari penyidik. Ia menerangkan, jaksa terlebih dahulu akan meneliti dengan seksama berkas itu. Menurutnya, jaksa akan menyatakan P21 jika berkas benar-benar telah lengkap. Namun, katanya, apa bila jaksa peneliti menemukan ada kekurangan, bukan tidak mungkin berkas itu akan dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi.

“Betul, berkas [perkara kasus dugaan korupsi pengadaan taman di kawasan Manahan, Solo] telah kami terima. Tentunya akan kami teliti dahulu,” terang Erfan mewakili Kajari Solo, Yuyu Ayomsari.

Advertisement

Sebelumnya, jaksa peneliti menyatakan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik, awal Maret lalu, belum lengkap (P18). Atas dasar itu jaksa mengembalikannya ke penyidik, 15 April (P19). Jaksa memberi sejumlah petunjuk untuk dilengkapi penyidik. Petunjuk itu di antaranya tentang pendalaman saksi.

Seperti diinformasikan, penyidik Polresta Solo menetapkan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Satriyo Teguh Subroto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu. Penetapan dilakukan menyusul ditemukannya unsur tindak pidana korupsi dalam proyek. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah pertegahan Juni tahun lalu.

BPKP menyatakan negara dirugikan sebesar Rp57 juta atas penyelewengan proyek tersebut. Proyek yang berumber dari dana APBD 2010 senilai Rp477 juta itu dinilai menyimpang karena pelaksanaannya tidak seusai dengan ketentuan yang berlaku. Pasalnya, proyek tersebut tidak melalui tender, melainkan melalui penunjukan langsung.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif