by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Selasa, 7 Juli 2015 - 22:15 WIB
Esposin, JAKARTA - Penasihat hukum mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu, Wahyudi, bertekad membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan detail engineering design (DED) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Sungai Mamberamo dan Urumuka, Papua.
"Kami akan lihat proses yang di Tipikor. Doakan saja," tutur Wahyudi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2015).
Kendati demikian, Wahyudi mengakui kekalahannya dalam sidang permohonan praperadilan yang dilakukan kliennya terhadap KPK atas penetapan status tersangka KPK terhadap Barnabas Suebu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami menghormati putusan pengadilan, padahal pelimpahan itu terjadi pada tanggal 29 Juni, sementara praperadilan dilakukan pada tanggal 22 Juni, tapi kan saat itu KPK minta persidangan ditunda,” kata Wahyudi.
Sebelumnya, Barnabas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan DED Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Papua tahun anggaran 2009 dan 2010.
Barnabas mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka KPK namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menggugurkan permohonan gugatan praperadilan tersebut untuk seluruhny .
Pasalnya, pokok perkara Barnabas Suebu telah masuk ke tahap penuntutan dan telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (baca: Gugatan Praperadilan Barnabas Suebu Gugur)