news
Langganan

KORUPSI KORLANTAS: Yusril Ihza Mahendra: Polri Lebih Berhak Lakukan Penyidikan - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Senin, 6 Agustus 2012 - 13:21 WIB

ESPOS.ID - Yusril Ihza Mahendra (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa Polri sebagai aparat penegak hukum yang berhak menangani kasus dugaan korupsi Simulator SIM R2 dan R4 di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri daripada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK.

"Sekiranya terjadi sengketa kewenangan antara Polri dengan KPK. Polri itu diatur dalam UUD 1945 pasal 30, sedangkan KPK tidak. Kewenangan Polri disebutkan dalam pasal 30, untuk menegakkan hukum. Kewenangan KPK itu didasarkan pada Undang-Undang bukan UUD 1945," kata Yusril seusai melakukan pertemuan dengan Divisi Hukum (Divkum) Mabes Polri di Jakarta, Senin.

Advertisement

Ia mengatakan bahwa ini akan menjadi sesuatu yang menarik kalau masalah ini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan akan memutuskan siapa yang berwenang. "Ketentuan Undang-Undang KPK itu harus dibaca utuh dengan ketentuan pasal 50 ayat, 1, 2, 3 dan 4, jadi yang lebih dulu melakukan penyidikan adalah polisi, dan karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih penyidikan yang dilakukan polisi," ucap Yusril.

Ditambahkannya, KPK dapat mengambil alih penyidikan kecuali ada sebab-sebab tertentu yang diatur dalam Undang-Undang, yakni penyidikan yang berlarut-larut mengandung korupsi juga atau ingin melindungi mereka yang terlibat dalam korupsi. "Dan selama ini tidak dilakukan oleh Polri, karena itu saya murni melihat dari segi hukum tidak terdapat cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih penyidikan yang lebih dulu dilakukan oleh Polri sekarang ini," ujar Yusril.

Polemik antara Polri dan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM semakin meruncing, karena Polri tetap akan melanjutkan penyidikan. Bahkan Polri menahan empat tersangka kasus tersebut pada Jumat tengah malam (3/8/2012), di mana tiga tersangka ditahan di Rutan Korps Brimob dan satu tersangka ditahan di Rutan Bareskrim.

Advertisement

Tiga tersangka yang ditahan di Rutan Korps Brimob yakni Brigjen Pol Didik Purnomo, AKBP Teddy Rismawan dan Kompol Legimo. Sementara satu tersangka, Budi Susanto ditahan Rutan Bareskrim. Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan mantan Kakorlantas, Irjen Pol Djoko Susilo sebaga tersangka. Hal tersebut tentu saja dianggap pihak Polri bahwa KPK telah menabrak kesepakatan yang dilakukan dengan mengumumkan para tersangka lainnya. Polri menyatakan dengan tidak akan menyerahkan tiga tersangka tersebut kepada KPK.

Advertisement
Advertisement
R. Bambang Aris Sasangka - journalist, history and military enthusiast, journalist competency assessor and trainer
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif