by Redaksi - Espos.id News - Selasa, 31 Januari 2012 - 10:14 WIB
"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka SP," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Selasa (31/1/2012).
Tersangka SP adalah mantan Sekjen Kemlu Sudjadnan Parnohadiningrat. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait dengan sejumlah kegiatan di Kemlu, di antaranya seminar luar negeri yang dari kurun waktu tahun 2004-2005.
Penyidik KPK menjerat Sudjadnan dengan pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK menduga akibat perbuatan Sudjadnan yang bertentangan dengan prosedur itu, negara dirugikan sekitar Rp18 miliar.
Khusus untuk Dienne, dia diperiksa dalam konteks jabatannya sebelum menjadi dubes RI di Kanada. Saat kasus ini bergulir, Dienne duduk di Inspektorat Jenderal Kemlu sejak tahun 2006 sampai 2010.
Selain Dienne, KPK juga memeriksa kepala KPPN Jakarta Widhia Arie Prajogo. detikcom