news
Langganan

Korupsi Helikopter AW-101, KPK Periksa 8 Perwira TNI AU - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Setyo Aji Harjanto  - Espos.id News  -  Selasa, 26 Juli 2022 - 14:46 WIB

ESPOS.ID - Helikopter AW101. (Istimewa/agustawestland.com)

Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah Anggota TNI AU atau Angkatan Udara terkait kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101.

Salah satu Anggota TNI yang diperiksa adalah Marsekal Muda Supriyanto Basuki. Dia sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Namun, dalam pemeriksaan kali ini dia berstatus sebagai saksi.

Advertisement

Selain Supriyanto Basuki, KPK juga memeriksa tujuh orang lain. Mereka Kolonel Tek Agus Kamal, Kolonel KAL Benni Prabowo, Kolonel KAL Fransiskus Teguh Santosa, dan Kolonel Tek Hendrison Syafril.

Kemudian, Kolonel LEK Andy S. Pambudi, Kolonel KAL Achsanul Amali, dan Kolonel KAL Muklis. Para saksi diperiksa untuk melengkapi berkas perkara Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh (IKS).

"Pemeriksaan dilakukan di Puspom TNI AU Gedung Satrekening Lt 2 Jl. Skuadron No.1 Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (26/7/2022).

Advertisement

Baca Juga : Kasus Korupsi Heli AW-01 Dihentikan TNI, Begini Sikap KPK

Diberitakan sebelumnya KPK menahan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, Selasa (24/5/2022). Irfan alias Jhon Irfan Kenway merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadapaan helikopter AW-101 di TNI AU tahun 2016-2017.

Irfan ditahan setelah berstatus tersangka sejak 2017 atau lima tahun lalu. Ketua KPK, Firli Bahuri, mengatakan Irfan ditahan selama 20 hari pertama.

Advertisement

"Tim penyidik melakukan upaya paksa terhadap IKS [Irfan Kurnia Saleh] berupa penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

Irfan Kurnia Saleh dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Korupsi helikopter AW 101, KPK Periksa Pensiunan Jenderal TNI AU

Advertisement
Sri Sumi Handayani - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif