by M.g. Noviarizal Fernandez Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 12 Oktober 2017 - 18:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan berpergian ke luar negeri bagi istri dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya telah mengirimkan permintaan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementeruan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hal ini guna mencegah Inayah berpergian ke luar negeri, terhitung sejak 4 Oktober 2017 dan berlaku selama enam bulan.
“Pencegahan berpergian ke luar megeri dilakukan berdasarkan Pasal 12 ayat 1 UU No.30/2002 tentang KPK. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut dalam penyidikan ini dan jika dibutuhkan yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri,” paparnya, Kamis (12/10/2017).
Pada Kamis, KPK pun mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dari pihak swasta terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP dengan tersangka Anang Sugiana. Nama terakhir adalah Direktur Utama PT uadra Solution, salah satu anggota Konsorsium PNRI yang memenangkan tender proyek pengadaan e-KTP.
“Penyidik terus mendalami informasi transaksi keuangan selain aspek pengadaan dan penganggaran dalam kasus ini,” tuturnya.
Dalam persidangan akhir Agustus 2017, Inayah membeberkan berbagai aset milik suaminya yang disamarkan menggunakan nama orang lain, termasuk nama dirinya, ibunya, serta adik dan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Setidaknya, ada 18 aset berupa tanah dan bangunan yang dimiliki Andi berdasarkan penjelasan penuntut umum Irene Putri dalam persidangan terdahulu. Selain uang jutaan dolar Amerika Serikat, Andi Agustinus juga memiliki beberapa rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan dan Menteng, Jakarta Pusat.