by M.g. Noviarizal Fernandez Jibi Bisnis - Espos.id News - Kamis, 23 Maret 2017 - 22:30 WIB
Esposin, BOGOR -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andi Agustinus alis Andi Narogong sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Kamis (23/3/2017). KPK menilai Andi berpotensi melakukan tindakan yang bisa mengaburkan proses penyidikan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan Andi Narogong ditangkap pada Kamis siang berdasarkan delik pasal 21 KUHAP. Dalam pasal itu, seseorang ditahan karena berpotensi mengulangi perbuatan, melarikan diri atau menghilangkan barang bukti sehingga mengaburkan menyidikan.
"Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Besok akan kami sampaikan detailnya, tapi AA ditangkap di daerah Jakarta Selatan," ujarnya Kamis malam.
Hingga Kamis malam, Andi Agustinus masih menjalani pemeriksaan. KPK, papar Febri, memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan langkah hukum berikutnya, yakni menetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan terkait kasus megakorupsi tersebut atau tetap menjadikannya sebagai saksi.
Nama Andi Narogong disebut dalam dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa Irman dan Sugiharto yang merupakan pejabat Kementerian Dalam Negeri. Andi disebut bertindak aktif menalangi dana untuk diberikan ke kalangan legislatif guna memuluskan jalannya pembahasan anggaran pengadaan e-KTP.
Dia juga disebut turut dalam pertemuan dengan Setya Novanto, Anas Urbaningrum, dan M. Nazarudin untuk membahas pembagian dana proyek sebesar Rp8,9 triliun. Sebanyak 51% dana itu akan dipakai untuk membiayai belanja modal proyek dan sisanya 49% dibagikan kepada sejumlah pihak, termasuk Mendagri saat itu, Gamawan Fauzi, bahkan ke sejumlah partai politik.