news
Langganan

KORUPSI DIKLAT PELAYARAN PAPUA : Mantan GM Hutama Karya Juga Terjerat Korupsi Gedung IPDN - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Edi Suwiknyo Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Rabu, 2 Maret 2016 - 18:30 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi penyidik KPK (JIBI/Bisnis/Rahmatullah)

Korupsi Diklat Pelayaran Papua bukan satu-satunya kasus yang menjerat mantan GM Hutama Karya. Dia menjadi tersangka korupsi gedung IPDN.

Esposin, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan General Manager (GM) Divisi Gedung Hutama Karya, Budi Rahmat Kurniawan, sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan gedung Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Agam, Sumatra Barat.

Advertisement

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK memperoleh dua alat bukti yang cukup dalam kasus yang merugikan negara sebanyak Rp34 miliar dari total proyek Rp125 miliar yang dibiayai dari anggaran Kemendagri 2011. "Karena sudah memiliki dua alat bukti yang cukup. Maka yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian (Plh) Kabiro KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Rabu (2/3/2016).

Sebelum menetapkan Budi sebagai tersangka. KPK menggeledah empat lokasi terkait dugaan korupsi proyek pembangunan gedung IPDN di Kabupaten Agam, Sumatra Barat tersebut. Penggeledahan itu dimaksudkan untuk mencari alat bukti yang terkait dengan korupsi proyek yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp34 miliar tersebut.

Keempat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan tersebut yakni Gedung B Kementerian Dalam Negeri, Hutama Karya, Bina Karya, dan Architect. Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK berhasil memperoleh sejumlah data berupa dokumen dan hard disk. "Barang bukti tersebut akan dipelajari untuk dikembangkan dalam rangka penyidikan," imbuh dia menjelaskan.

Advertisement

Yuyuk juga menambahkan penetapan itu merupakan rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus yang menjerat Budi sebelumnya. Dari penyidikan tersebut, lembaga antirasuah kemudian berhasil memperoleh bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status mantan GM Hutama Karya tersebut sebagai tersangka.

Seperti diketahui, sebelum tersangkut kasus proyek IPDN, Budi sempat terjerat korupsi pembangunan Balai Diklat Pelayaran Sorong Tahap III milik Kementerian Perhubungan. Dalam kasus itu Budi bahkan sudah divonis 3,5 tahun penjara. "Kerugian akibat dugaan korupsi tersebut mencapai Rp34 miliar dari total nilai proyek Rp125 miliar," imbuh Yuyuk.

Selain Budi sebagai KPK juga menetapkan pejabat pembuat komitmen seksi keuangan dan pengelolaan aset Kementerian Dalam Negeri, Dudi Jocom, sebagai tersangka. Jocom juga diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi dan orang lain dalam proyek tersebut.

Advertisement

Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif