by Sholahuddin Al Ayyubi - Espos.id News - Sabtu, 19 Desember 2020 - 01:20 WIB
Esposin, JAKARTA — Polda Metro Jaya mengancam akan memidanakan koordinator lapangan atau korlap Aksi 1812. Ancaman itu akan diberlakukan jika korlap aksi tersebut terbukti menghasut massa untuk melakukan aksi massa di tengah pandemi Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh korlap Aksi 1812. Menurutnya, tim penyidik sudah siap mengenakan UU No. 6/2018 tentang kekarantinaan hingga KUHP kepada koordinator lapangan Aksi 1812.
Bit-To UP10TION Positif Covid-19, Artis K-Pop Ketir-Ketir
Yusri juga mengatakan bahwa penyidik sedang memeriksa sejumlah massa aksi yang diamankan ketika menolak dibubarkan saat akan menggelar Aksi 1812. "Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab bisa saja [dijerat hukum]," katanya.
Seperti diketahui, kepolisian membubarkan massa aksi unjuk rasa 1812 yang berkonsentrasi di kawasan Patung Kuda, Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Operator Seluler Kurangi Jaringan 3G, Apa Dampaknya?
Kepolisian juga mengerahkan kendaraan taktis untuk membubarkan pengunjuk rasa. Sekitar 500 orang yang berkumpul itu juga diminta mundur melewati Jl. M.H. Thamrin. "Saya minta massa mundur semua. Kami tidak segan-segan memberi tindakan tegas karena hal itu sudah diatur undang-undang," ujarnya.
Meski sudah dibubarkan, muncul kelompok massa berbeda dari arah Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, menuju Monumen Patung Kuda. Massa tersebut juga kemudian dibubarkan paksa oleh petugas Kepolisian yang dikawal kendaraan taktis.
Sebanyak 5.000 personel gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemprov DKI Jakarta telah disiapkan untuk mengawal dan mengamankan unjuk rasa 1812 di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020). Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah menempatkan sebanyak 7.500 personel cadangan juga dari TNI-Polri dan unsur dari pemerintah daerah seperti Satpol PP, Dishub hingga Damkar.