by Abu Nadzib - Espos.id News - Selasa, 15 Februari 2022 - 21:28 WIB
Esposin, JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) kini akan mendapatkan perlindungan baru lewat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Sekarang telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari risiko tersebut yaitu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP,” jelas Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan virtual yang diterima di Jakarta, Senin (14/2/2022) malam seperti dikutip Esposin dari Antara.
Baca Juga: Kemenaker Siapkan Dana Awal Rp6 Triliun untuk Program JKP
Apa itu JKP? Dikutip Esposin dari situs resmi www.jkp.go.id, Selasa (15/2/2022), JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Situs tersebut menyebut, lebih dari 10 juta pekerja di seluruh Indonesia telah menjadi peserta JKP.
Program JKP ditujukan bagi peserta BPJS yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Uang tunai diberikan kepada peserta JKP sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya.
Sebelum melakukan konseling, peserta wajib melakukan asesmen diri terlebih dahulu untuk mendapatkan gambaran potensi diri.
Dapatkan juga informasi tentang karakteristik kebutuhan dan persediaan tenaga kerja di dalam dan luar negeri.
Apa saja yang bisa dilakukan di pasar kerja?
Profil kita akan terdaftar pada database Kemenaker yang memungkinkan kita mendapatkan tawaran pekerjaan dari pemberi kerja. Dapat mengikuti seleksi secara online dengan informasi yang jelas dan selalu terupdate. Dapat menemukan pekerjaan sesuai minat, bakat, serta ketertarikan. Dapat melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi.
Peserta JKP yang mengikuti pelatihan kerja diharapkan akan memiliki tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan minat, bakat, dan kebutuhan pasar kerja.
Manfaat pelatihan kerja diberikan kepada peserta JKP yang sudah mendapat rekomendasi dari pengantar kerja atau petugas antar kerja pada sesi konseling.