by Ringkang Gumiwang Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 18 Mei 2016 - 19:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Indonesia AirAsia akan memastikan kelancaran operasional penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, meski izin kegiatan layanan sisi darat atau ground handling dibekukan sementara oleh Kementerian Perhubungan.
Presiden Direktur AirAsia Indonesia, Sunu Widyatmoko, mengatakan Indonesia AirAsia sudah menerima informasi resmi terkait pembekuan izin kegiatan pelayanan jasa penumpang Indonesia AirAsia di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Untuk saat ini, prioritas kami adalah memastikan kelancaran operasional dengan diberlakukannya sanksi tersebut, dan memastikan kenyamanan penumpang kami,” katanya dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (18/5/2016).
Sunu menambahkan Indonesia AirAsia juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait dan menyiapkan sejumlah langkah pencegahan agar insiden salah terminal tidak terulang pada masa mendatang.
Pada 16 Mei 2016, Indonesia AirAsia melakukan kesalahan penanganan penumpang. Sebanyak 48 penumpang Indonesia Air Asia QZ509 rute Singapura-Denpasar datang melalui terminal domestik, bukan yang seharusnya di terminal internasional.
Berdasarkan hasil investigasi sementara dari Kementerian Perhubungan, kekeliruan penanganan penumpang disebabkan keraguan dan miskomunikasi antara supir bus Indonesia AirAsia dengan flight controller.
Akibat kekeliruan tersebut, satu penumpang asal Selandia Baru terlanjur keluar dari terminal domestik. Meski begitu, penumpang yang bersangkutan akhirnya melapor ke Kantor Imigrasi Bandara untuk stamp immigration clearance pada 17 Mei 2016.