news
Langganan

Konsumen Harus Paham Batasan Konsumsi GGL - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 8 Agustus 2024 - 16:19 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi makanan ringan. (Freepik)

Esposin, JAKARTA -- Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi), Adhi Lukman, mengatakan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) dalam produk makanan dan minuman (mamin) yang beredar di pasaran.

"Kalau konsumennya tidak bisa mengendalikan sendiri, tidak sadar akan kesehatan sendiri, percuma, ini yang menurut kita harus diantisipasi," kata dia ditemui di Bogor, Jawa Barat, Kamis (8/8/2024).

Advertisement

Adhi menilai, salah satu hal penting yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi GGL hingga menurunkan prevalensi penyakit tidak menular (PTM) selain menerapkan pajak (cukai), yakni dengan melakukan edukasi terhadap konsumen.

"Banyak hal yang bisa kita lakukan bersama, terutama mengedukasi konsumen," kata dia sebagaimana dilansir Antara.

Pihaknya khawatir, dengan diterapkannya cukai pada produk makanan dan minuman, hal itu bisa menurunkan daya beli masyarakat, sehingga berdampak pada kontribusi sektor tersebut terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Advertisement

Lebih lanjut, menurut dia sebagai komitmen perhatian pada kesehatan konsumen, pihaknya sudah melakukan reformulasi produk makanan dan minuman yang banyak mengurangi kadar gula dalam satu kemasan, serta telah menerapkan logo pilihan lebih sehat (healthier choice) bersama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Bahkan ada produk-produk yang ekstrem yang tanpa gula sama sekali. Tapi ujung-ujungnya di warung-warung itu ditambahkan gula sendiri. Jadi minuman-minuman yang tanpa gula itu ditambahkan gula sendiri oleh konsumennya, oleh warungnya," kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengatakan penerapan cukai pada produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai berdampak tak baik pada industri kecil menengah (IKM) dalam negeri, karena bisa menaikkan harga produk, serta mengurangi pendapatan pedagang kecil.

Advertisement

Analisa harga yang dilakukan Kemenperin menyatakan jika cukai diterapkan sebesar Rp1.771/liter, maka potensi kenaikan harga produk mencapai 6%-15%. Menurut dia 60%-70% penjualan produk minuman dilakukan melalui saluran pasar tradisional, seperti pedagang kecil dan warung.

Advertisement
Chelin Indra Sushmita - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif