by Ashari Purwo Jibi Bisnis - Espos.id News - Senin, 23 Maret 2015 - 21:55 WIB
Esposin, JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono menganggap pengajuan gugatan terhadap SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Golkar yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie (Ical) tidak akan berdampak sistemik pada kepengurusan.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan gugatan terhadap SK Menkumham melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan kepengurusan baik kepengurusan Golkar kubu Agung.
Menurut dia, dalam hukum dianut asas Prae Sumtio iustae Causa yang berarti setiap tindakan pejabat tata usaha Negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya.
“Jadi SK Menkumham yang dilasir pada Senin, 23 Maret 2015 itu dengan segala konsekuensinya adalah sah sampai ada keputusan pembatalannya,” kata Agus di Kompleks Gedung Parlemen, Senin (23/3/2015).
Agus menjelaskan pengajuan PTUN itu juga tidak memengaruhi pengajuan penggantian struktur fraksi di DPR. Penggantian itu diatur dalam UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Pasal 82 bahwa fraksi dibentuk oleh partai politik.
“Salah satu pasalnya berbunyi kewenangan membentuk fraksi adalah Partai Politik yang sah yang diakui legalitasnya oleh Negara,” kata dia.