by Dika Irawan Jibi Bisnis - Espos.id News - Jumat, 13 Maret 2015 - 16:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Mabes Polri menyatakan tak khawatir akan terjebak dalam konflik partai terkait laporan pengurus Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) soal kubu Agung Laksono ke Bareskrim.
Wakapolri, Komjen Pol. Badrodin Haiti, menegaskan selama laporan itu ditemukan unsur pidana, maka pihaknya akan memprosesnya. Dengan demikian, Polri tak perlu khawatir terjebak dalam arus konflik partai.
"[jika] Pidananya ada dan jelas memenuhi adanya unsur pelanggaran dalam undang-undang khususnya KUHP tentu akan kita proses," katanya.
Badrodin mengatakan laporan pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I dan II Partai Golkar kubu Ical tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim. "Kita sedang lakukan penyelidikan."
Sehari sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengakui sudah membentuk tim khusus untuk menangani laporan kubu Ical. Diakuinya pembentukan tim khusus dilakukan agar efisien dan tidak mengganggu kerja penyidik lain.
Budi Waseso sudah menunjuk enam anak buahnya untuk mengisi tim khusus tersebut. Namun sewaktu-waktu personil dapat ditambah sesuai kebutuhan.
Pengurus Partai Golkar kubu Ical telah melaporkan kubu Agung Laksono ke Bareskrim terkait dugaan pemalsuan surat mandat pengurus DPD I dan II untuk Munas di Ancol, Jakarta. Sekjen Partai Golkar Idrus Marham yang datang ke Bareskrim saat itu mengatakan kubu Agung Laksono memalsukan 133 surat mulai dari tanda tangan, stempel, hingga kop surat.
Pihaknya menemukan kejanggalan lantaran surat tersebut berasal dari calon legislatif pada 2014 dengan partai berbeda. Bahkan, menurut Idrus, ditemukan surat ditandatangani oleh orang yang sudah meninggal.