by Ashari Purwo Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 25 Maret 2015 - 05:15 WIB
Esposin, JAKARTA -- Partai Golkar kubu Agung Laksono menanggapi enteng atas solidnya Koalisi Merah Putih (KMP) membela kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan mengajukan hak angket untuk Menkumham Yasonna H Laoly atas penerbitan SK Kepengurusan Golkar.
Sekjen Golkar kubu Agung, Zainuddin Amali, mengatakan hak angket itu hal yang sangat biasa. “Jadi, tidak ada yang perlu diperdebatkan. Angket itu hanya karena tidak sesuai prediksi mereka,” katanya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (24/3/2015).
Menurutnya, keyakinan kubu Ical meleset setelah Yasonna Laoly menerbitkan SK No. M.HH-01.AH.11.01/2015 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, serta Komposisi dan Personalia DPP Partai Golkar.
“Padahal sebelumnya, mereka sangat yakin kalau Yasonna tidak akan mengeluarkan surat itu. Tapi buktinya, keluar. Hal-hal seperti itulah yang mendasari kubu Ical dan KMP-nya mengajukan hak angket.”
Sebelumnya, Ketua Fraksi Partai Golkar, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan gugatan terhadap SK Menkumham melalui PTUN sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan kepengurusan baik kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Menurut Agus, dalam hukum dianut asas Prae Sumtio iustae Causa yang berarti setiap tindakan pejabat tata usaha Negara harus dianggap rechmatig (berkekuatan hukum) sampai ada pembatalannya. “Jadi SK Menkumham yang dilasir pada senin, 23 Maret 2015 itu dengan segala konsekuensinya adalah sah sampai ada keputusan pembatalannya,” katanya.