by Sholahuddin Al Ayyubi Jibi Bisnis - Espos.id News - Sabtu, 6 Desember 2014 - 17:15 WIB
Pasalnya, Ical dianggap melanggar Pasal 36 ayat 2 undang-undang partai politik yang menyatakan setiap pengambilan keputusan tentang ketua umum harus dilakukan dengan cara musyawarah mufakat, apabila tidak mungkin berdasarkan pemungutan suara.
Penegasan tersebut disampaikan anggota Penyelamat Partai Golkar, Agun Gunanjar, di Jakarta, Sabtu (6/12/2014).
"Proses pengambilan keputusan yang dilakukan dalam rapat pleno pada tanggal 25 kemarin oleh Theo L. Sambuaga kami nyatakan itu cacat prosedural karena melanggar pasal 36 ayat dua," tuturnya.
Karena itu, Agun mengatakan pihaknya telah melaporkan tentang penetapan Ical sebagai Ketua Umum Partai Golkar ke pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada tanggal 26 Nopember 2014 lalu, bahwa Munas di Bali dan Ketua Umum Ical dinyatakan Ilegal.
"Kita sudah menyatakan kepada pemerintah untuk tidak mengakui dan tidak menerima penyelenggaraan Munas di Bali dengan surat tertanggal 26 Nopember, yang menyatakan Munas Bali itu ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART," tukas Agun.