by Newswire - Espos.id News - Kamis, 29 Desember 2022 - 16:02 WIB
Esposin, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur pada 1 Oktober 2022 bukan termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
"Berdasarkan laporan tidak menyebutkan adanya pelanggaran HAM berat," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM/Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan/Komisioner Pengawasan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, Kamis (29/12/2022).
Laporan yang dimaksud Uli merujuk laporan pemantauan dan penyelidikan tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan Malang 1 Oktober 2022 yang dikeluarkan Komnas HAM pada 2 November 2022.
"Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut," ujar dia.
"Untuk kasus tragedi kemanusiaan Kanjuruhan, Komnas HAM merujuk kepada laporan pemantauan tersebut," ujar dia.
Saat ini, sambung dia, Komnas HAM sedang memantau rekomendasi dari laporan pemantauan yang dilakukan lembaga HAM tersebut.
Merujuk laporan Komnas HAM tertanggal 2 November 2022 terdapat beberapa poin kesimpulan, di antaranya, Komnas HAM menyatakan tragedi Kanjuruhan merupakan peristiwa pelanggaran HAM akibat tata kelola sepak bola yang diselenggarakan tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan serta keamanan penyelenggaraan sepak bola.
Pelanggaran aturan PSSI dan FIFA terjadi karena desain pengamanan dalam seluruh pertandingan sepak bola yang menjadi tanggung jawab PSSI tidak memedulikan prinsip keselamatan dan keamanan yang terdapat di regulasi PSSI maupun FIFA.
Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud Md, dalam cuitan Twitter mengatakan tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan mantan Ketua MK tersebut merujuk hasil penyelidikan Komnas HAM.
"Betulkan saya bilang kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat?," cuit Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd pada Rabu (28/12/2022).
Dalam cuitan tersebut Mahfud mengatakan menurut hukum yang bisa menetapkan pelanggaran HAM berat atau tidak hanya Komnas HAM.