news
Langganan

KKP Tangkap Pemburu Harta Karun Bawah Laut Indonesia di Kepulauan Riau - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Newswire  - Espos.id News  -  Kamis, 9 November 2023 - 12:59 WIB

ESPOS.ID - Ribuan keping tembikar kuno peninggalan Dinasti Song ditampilkan dalam rilis hasil operasi Kapal Pengawas KKP Hiu 11 di Stasiun PSDKP, Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Rabu (8/11/2023). Kapal Pengawas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Hiu 11 menangkap tiga kapal ikan Indonesia dan 44 ABK yang diduga melakukan pengangkatan Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) secara ilegal berupa 1.218 keping tembikar kuno peninggalan Dinasti Song dari abad 10 hingga 13 Masehi di perairan laut sekitar Pulau Pengikik dan laut sekitar Pulau Tambelan. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt.

Esposin, PONTIANAK — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap tiga unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan, Kepulauan Riau (Kepri).

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan Hiu 11.

Advertisement

"Jajaran Direktorat Jenderal (Ditjen) PSDKP berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan (henrikhan) tiga unit Kapal Ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ungkap Adin di Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat pada Rabu (8/11/2023), dilansir Antara.

Ketiga kapal yang ditangkap di antaranya Kapal Motor (KM) CC (16 gross ton/GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT).

Advertisement

Ketiga kapal yang ditangkap di antaranya Kapal Motor (KM) CC (16 gross ton/GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT).

Ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjungpinang, Kepri dengan total ABK sejumlah 44 warga negara Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah 1.218 keping BMKT yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

Advertisement

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara ilegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara Provinsi Jawa Tengah.

Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 Masehi.

"Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB, sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam," tutur Adin.

Advertisement

Adin melanjutkan bahwa dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko.

Diketahui BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

Advertisement

Advertisement
Mariyana Ricky P.D - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif