by Mia Chitra Dinisari Jibi Bisnis Newswire - Espos.id News - Kamis, 3 Oktober 2013 - 17:21 WIB
Esposin, SOLO -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar sebagai tersangka kasus penyuapan terkait sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. Sebelumnya, KPK juga telah menyita uang tunai 200.000 dollar Singapura dan US$20.000, sebuah mobil Fortuner.
Pengungkapan status Akil Muchtar itu disampaikan Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (3/10/2013).
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan penyitaan dilakukan dari penangkapan di rumah dinas AM di kawasan Widya Chandra Jakarta Selatan semalam.
"Total yang disita yakni uang senilai lebih dari US$20.000, dan 200.000 dollar Singapura. Jadi sekitar Rp2,5-3 miliar jumlahnya," ujar Johan Budi di Jakarta.
Uang tersebut, didalam sebuah kantong kertas berwarna cokelat dan dibawa oleh CHN dan CN, yang diduga akan diserahkan kepada AM.
Sementara itu, katanya, mobil Toyota Fortuner yang disita merupakan kendaraan yang dipakai oleh CHN dan CN ke rumah AM. Saat ini, mobil tersebut sudah diamankan di kantor KPK.
Selain penangkapan, lanjutnya, KPK juga sudah menyegel beberapa ruangan di kantor Mahkamah Konstitusi, termasuk ruang kerja AM, serta di rumah dinasnya.