by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 25 Februari 2010 - 17:01 WIB
Jakarta-- Beberapa fraksi di Pansus Century terang-terangan menyebut nama Boediono dan Sri Mulyani sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Wapres Boediono saat kejadian masih menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Lantas, apakah Boediono bisa dipidana dengan posisinya seperti itu?
"Setiap warga negara posisinya itu sama di depan hukum," jelas Ketua MA Harifin A Tumpa saat jumpa pers di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Kamis (25/2).
Harifin saat itu menjawab pertanyaan apakah Boediono dengan posisinya sebagai wapres bisa dipidanakan.
Sementera untuk soal pemakzulan, Harifin enggan berkomentar. "Kalau soal pemakzulan saya nggak mau komentar," elaknya.
Sebelumnya, PDIP, Golkar serta beberapa fraksi lainnya secara tegas menyebut nama Boediono sebagai pihak yang bertanggung jawab. Bahkan aparat penegak hukum diminta untuk memproses hasil kesimpulan pansus.
dtc/rif