Esposin, JAKARTA -- Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Harry Azhar Azis menyatakan akan menindak tegas auditor yang terbukti terlibat menerima aliran dana kasus korupsi e-KTP secara nasional. Dalam dakwaan untuk kasus korupsi e-KTP, jaksa KPK menyebut seorang nama auditor BPK untuk memberikan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) bagi Ditjen Dukcapil.
"Kalau terlibat [sanksinya] jelas, kami pecat," kata Harry saat ditemui di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Jumat (10/3/2017).
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Kamis (9/3/2017) lalu, disebutkan bahwa mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto memberikan sejumlah uang kepada auditor BPK bernama Wulung.
Wulung selaku auditor BPK yang memeriksa pengelolaan keuangan Ditjen Dukcapil diduga menerima Rp80 juta. Setelah pemberian uang tersebut, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap pengelolaan keuangan pada Ditjen Dukcapil pada 2010.
Terkait kasus tersebut, Harry mengaku belum mendapat informasi secara detail. Dia juga mengatakan tidak mengenal sosok Wulung yang disebutkan dalam surat dakwaan KPK.
Namun, dia akan membahas kasus tersebut dalam sidang badan bersama dengan para anggota BPK lainnya. "Akan kami telusuri bagaimana sesungguhnya kejadian dan peristiwanya," ucap Harry.