by Redaksi - Espos.id News - Kamis, 2 September 2010 - 18:34 WIB
Jakarta-- Kejaksaan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus gratifikasi notaris, Edy Sofian Nur. Penangkapan terhadap Edy selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan ini dilakukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Edy kemudian dibawa ke Kejaksaan untuk diperiksa. Pantauan detikcom, Kamis (2/9), dengan dikawal beberapa jaksa, Edy tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekitar pukul 18.03 WIB. Edy yang mengenakan kaos berkerah garis-garis warna biru tua ini, hanya tersenyum saat ditanya wartawan.
Secara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Babul Khoir Harahap menuturkan, Edy terjerat kasus gratifikasi atau pemerasan terhadap notaris.
"Kasus gratifikasi notaris, melakukan pemerasan terhadap para notaris," tuturnya.
Babul mengatakan, pihak Kejaksaan telah memanggil Edy beberapa kali untuk menjalani pemeriksaan. Namun, Edy selalu mangkir dari panggilan. dtc/tya