by Demis Rizky Gosta Jibi Bisnis - Espos.id News - Rabu, 19 Juni 2013 - 19:32 WIB
JAKARTA — Pemerintah tidak akan menghalangi pihak yang ingin mengajukan judicial review atau uji materi UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2013.
Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengakui judicial review sebagai proses yudikatif di luar wewenang pemerintah. "Itu bukan domain pemerintah untuk mengomentari tetapi yang jelas setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan," katanya, Rabu (19/6/2013).
Meski demikian, ia menegaskan proses pengesahan dan perumusan APBN-P 2013 sudah memenuhi semua prosedur yang ditentukan dalam perundangan. “Sudah sesuai dengan prosedur DPR memutuskan. Tidak ada di luar administratif atau keliru," kata Julian.
Sementara itu, demonstrasi yang dilakukan mahasiswa maupun masyarakat umum masih berlangsung hingga Rabu atau hari ketiga penetapan penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) dari RUU APBN-P. Ratusan kader, simpatisan dan calon legislator Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) se-Jabodetabeka berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta.
Di samping PDIP, mahasiswa Universitas Mercu Buana, Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Tangerang Raya, Forum Silaturahmi Masyarakat Depok dan elemen lain juga menyuarakan hal serupa melalui demonstrasi di Jakarta. Mereka semua menolak rencana kenaikan harga BBM.
Dari Semarang sebelumnya dilaporkan, mahasiswa menolak kebijakan pemerintah itu dengan cara mogok makan. Aksi ini diikuti 10 anggota Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Semarang. Mereka menggelar aksi mogok makan dengan memasang tenda darurat di bekas videotron kawasan Jl Pahlawan, Kota Semarang, Rabu.