by Newswire - Espos.id News - Kamis, 23 September 2021 - 00:28 WIB
Esposin, JAKARTA — KPK mengungkapkan kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Andi Merya Nur (AMN).
OTT Merya digelar berawal dari informasi rencana pemberian sejumlah uang dari Kepala BPBD Koltim Anzarullah (AZR) kepada Andi Merya.
Baca Juga: Kebangeten! Baru Tiga Bulan Menjabat Sudah Korupsi, Dana Bencana Lagi....
"Pada Selasa, 21 September 2021, tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh AZR," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dalam konferensi pers di gedung KPK, Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (22/9/2021).
Mendapat informasi tersebut, tim KPK langsung bergerak mengikuti Anzarullah yang telah membawa uang Rp225 juta untuk sang bupati.
Anzarullah kemudian bertemu langsung dengan Andi Merya di rumah dinas sekaligus berniat menyerahkan uang tunai itu.
Namun karena di tempat tersebut sedang ada pertemuan kedinasan, Bupati Koltim menyampaikan agar uang dimaksud diserahkan Anzarullah melalui ajudan yang ada di rumah kediaman pribadi Andi Merya di Kendari.
Semua yang ditangkap kemudian dibawa ke Polda Sulawesi Tenggara untuk diperiksa. Setelah menggelar pemeriksaan secara intensif, KPK meningkatkan status OTT Andi Merya Nur ke tahap penyidikan dengan menetapkan yang bersangkutan dan Anzarullah sebagai tersangka.
Baca Juga: Gilaa...Jadi Lahan Korupsi Alex Noerdin Cs., Masjid Sriwijaya Tak Selesai Dibangun
"Maka KPK selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut, saudari Bupati Kolaka Timur periode 2021-2026, Saudara AZR (Anzarullah) Kepala BPBD Kolaka Timur," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Merya selaku penerima uang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Anzarullah selaku pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.