news
Langganan

Kementerian Kesehatan Tak Larang Syuting di RS - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Jibi Solopos Antara  - Espos.id News  -  Jumat, 28 Desember 2012 - 22:00 WIB

ESPOS.ID - Ayu Tria

Ayu Tria

JAKARTA—Kementerian Kesehatan menyatakan akan mengatur lagi mengenai kegiatan syuting di rumah sakit pascameninggalnya Ayu Tria pasien RSAB Harapan Kita.

Advertisement

"Sebenarnya syuting di rumah sakit tidak akan ada aturan dilarang, selama tidak mengganggu kenyamanan. Misal di halaman, koridor dan seterusnya. Ini satu persoalan yang jadi lesson learnt bagi Kementerian Kesehatan, bagaimana syuting kedepan, syuting tetap dimungkinkan, tidak dilarang," kata Direktur Bina Upaya Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Chairul Radjab Nasution dalam jumpa pers di Kementerian Kesehatan Jakarta, Jumat (29/12/2012).

Chairul mengakui bahwa kejadian syuting di ruang ICU tersebut telah menimbulkan suasana tidak nyaman karena banyak kru dari production house yang lalu lalang. Sebagaimana diketahui saat Rabu (26/12/2012) malam RS tersebu digunakan untuk syuting sinetron Love In Paris.

Kedepannya, Chairul berharap masyarakat akan terus memberikan informasi mengenai keadaan semacam itu sebagai kontrol bagi pemerintah agar dapat memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Advertisement

"Ini suatu pelajaran berharga buat kami di kementerian untuk berhati-hati dengan kegiatan-kegiatan di rumah sakit walaupun tidak langsung berhubungan dengan layanan kesehatan, untuk menjadi lebih baik kedepannya," ujar Chairul.

Meski demikian, ia mengatakan bahwa tidak ada larangan untuk melakukan proses syuting di rumah sakit selama tidak mengganggu pelayanan dan keamanan pasien, keluarga maupun petugas kesehatan. "Ini merupakan keputusan direktur rumah sakit untuk mengatur pelaksanaan kegiatan seperti ini," ujar Chairul.

Advertisement
Advertisement
Rini Yustiningsih - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif