by Mutiara Nabila Nindya Aldila - Espos.id News - Jumat, 19 Februari 2021 - 04:20 WIB
Esposin, JAKARTA — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilawan sebagian warga karena membuat aturan terpusat terkait aturan berjilbab atau berkerudung bagi siswi, ganti fokus. Kemendikbud mengaku akan menyesuaikan aturan terkait kewajiban berkerudung bagi siswi beragama Islam saat pelajaran agama.
Kepala Biro Hukum Kemendikbud Dian Wahyuni mengatakan bahwa aturan kewajiban penggunaan jilbab bagi siswa saat pelajaran agama ada di dalam kurikulum pelajaran agama yang termuat dalam Permendikbud No. 37/2018. “Terkait hal ini karena disebutkan di dalam kurikulum. Kemendikbud sedang berdiskusi dengan Kementerian Agama yang mewajibkan murid berjilbab saat pelajaran agama. Ini masih dalam diskusi untuk menentukan seperti apa ke depannya,” ujarnya.
Hal ini menimbulkan permasalahan di masyarakat menyusul adanya SKB 3 Menteri terkait keputusan pakaian seragam dan atribut khusus keagamaan di sekolah negeri. Aturan tersebut melarang sekolah negeri untuk memiliki aturan yang mewajibkan atau melarang peserta didik tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam atau atribut khas keagamaan.
Baca Juga: Peluang Bisnis Camilan
Adapun, sekolah diminta segera mencabut aturan yang bertentangan selambat-lambatnya 30 hari setelah SKB tersebut diresmikan. Ketiga Kementerian juga menyebutkan bahwa akan ada sanksi bagi sekolah yang masih memiliki aturan yang bertentangan dengan SKB tersebut.
“Terkait dengan sanksi, kami tekankann bahwa semangat SKB ini bagaimana sekolah untuk tidak melanggar SKB ini, sehingga sanksi ini tidak perlu diberikan ke satuan pendidikan. Bagaimana kita mengawal aturan ini tidak terlanggar,” imbuh Dian.
Baca Juga: Peluang Bisnis Bakso Waralaba
Ketentuan penggunaan jilbab bagi siswi di Sumatra Barat telah berlaku bertahun-tahun. Menanggapi hal itu Wakil Presiden Ma’ruf Amin menganggap aturan itu sebagai “pemaksaan” bagi siswi nonmuslim tidak. Wapres bahkan menggolongkan sebagai isu intoleransi antarumat beragama.
Nyatanya pendapat mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia itu dibantah MUI Sumbar. Ketua MUI Sumbar, Buya Gusrizal Gazahar, menyatakan polemik tentang pemaksaan bagi siswi nonmuslim memakai jilbab tersebut di-framing. Aturan itu menurutnya hanya berlaku bagi siswi muslim.
Sementara itu, Pemerintah Kota Pariaman, Sumbar nyata-nyata menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah itu. Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Wali Kota Pariaman Genius Umar bahkan menegaskan kesiapan menerima sanksi yang akan dijatuhkan pemerintah pusat.
KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Solopos