news
Langganan

Kemendesa PDTT : Desa Wajib Sediakan 4 Masker Untuk Warga - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia | Espos.id

by Arif Fajar Setiadi  - Espos.id News  -  Jumat, 7 Agustus 2020 - 10:37 WIB

ESPOS.ID - Desain Masker

Esposin, SOLO -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6/2020. Aturan ini menjadi payung hukum bagi kepala daerah soal sanksi kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker.

Pemerintah berharap dengan penerapan sanksi, masyarakat akan mentaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, salah satunya menggunakan masker.

Advertisement

Berdasarkan inpres tersebut, sanksi yang dimaksud berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, dan denda administratif. Selain itu, ada penghentian atau penutupan sementara penyelenggara usaha.

Kendati demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi tersebut kepada pemerintah daerah. Mengenai sanksi tersebut diwujudkan dalam peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.

Update Covid-19 Indonesia: Kasus Terkonfirmasi Positif Tembus 118.753 Orang

Advertisement

Kendati demikian pemerintah menyerahkan sepenuhnya penerapan sanksi tersebut kepada pemerintah daerah. Mengenai sanksi tersebut diwujudkan dalam peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota.

Update Covid-19 Indonesia: Kasus Terkonfirmasi Positif Tembus 118.753 Orang

“Dalam penyusunan dan penetapan peraturan gubernur/peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada huruf b, memperhatikan dan disesuaikan dengan kearifan lokal dari masing-masing daerah,” demikian bunyi Inpres No. 6/2020 tersebut.

Namun, kondisi di lapangan ternyata tidak semua masyarakat mampu membeli masker lebih dari dua. Mengingat kondisi perekonomian yang terkena imbas akibat pandemi Covid-19.

Advertisement

Desain Masker

Dalam surat Kemendesa PDTT bernomor: S.2294/HM.01.03/VIII/2020, seperti yang dilihat Esposin, Jumat (6/8/2020), ditujukan kepada para kepala desa di seluruh Indonesia.

Pasien Sembuh Covid-19 Grobogan Lebih Banyak daripada yang Dirawat

Disebutkan terkait Gerakan Setengah Miliar Masker untuk Desa Aman Covid-19 ada beberapa hal yang harus dipenuhi Kepala Desa. yakni :

1. Kepala desa wajib melakukan pengadaan masker kain yang bisa dicuci sebanyak empat (4) buah untuk setiap warga. Caranya dua masker diadakan dengan dana desa melalui Bumdes, dua masker lainnya melalui swadaya warga yang mampu (gotong royong).

Advertisement

2. Desain masker berlogo ulang tahun ke-75 Republik Indonesia sebagaimana terlampir dapat diundur di www.kemendesa.go.id

3. Distribusi dan sosialisasi masker dilaksanakan dari rumah ke rumah oleh ibu-ibu Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

4. "Gerakan Setengah Miliar Masker" dimulai sejak surat ini diterbitkan (4 Agustus 2020).

Advertisement

5.Hal-hal lain terkait "Gerakan Setengah Miliar Masker" dapat ditanyakan ke call center Kementerian Desa PDTT 1500040 dan layanan WhatsApp (W) 0877 8899 0040.

 

Advertisement
Arif Fajar Setiadi - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif