by Arys Aditya Jibi Bisnis - Espos.id News - Minggu, 16 Juli 2017 - 20:30 WIB
Esposin, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tak akan menggugurkan keberadaan ormas di Indonesia.
Hal itu dikatakan Dirjen Politk dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo. Menurut dia, ormas yang ada sekarang tetap berjalan dan beraktifitas sebagaimana biasanya. Keberadaan perppu, tutur Soedarmo, untuk mengantisipasi bila ada ormas melanggar maka sanksi dan aturannya lebih tegas.
“Tidak ada rencana untuk mencabut-cabut. Kan hanya untuk mengantisipasi. Perppu ini dibuat hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas-ormas melanggar terhadap larangan-larangan yang suidah ditetapkan dalam perppu ini,” kata Soedarmo, Minggu (16/7/2017).
Dia memaparkan kebijakan pemerintah ini juga dalam rangka mengelola dan membina ormas yang ada. Menurutnya, perppu ini bukan menggugurkan suatu ormas yang melenceng atau tidak disukai pemerintah.
Justru, lanjutnya, Perppu ini untuk mengarahkan mereka agar berjalan sesuai dengan norma-norma berlaku. Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga memastikan penerbitan Perppu Ormas ?tidaklah mendadak.