news
Langganan

Kemendagri Sebut Perppu 2/2017 Bukan untuk Bubarkan Ormas - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Arys Aditya Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Minggu, 16 Juli 2017 - 20:30 WIB

ESPOS.ID - Menko Polhukam Wiranto (kiri) bersama Menkominfo Rudiantara (kedua kiri) memberi keterangan pers di Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (12/7/2017, terkait Perppu Ormas.(JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Kemendagri menyatakan Perppu Ormas diterbitkan untuk membina dan bukan membubarkan ormas.

Esposin, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2/2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) tak akan menggugurkan keberadaan ormas di Indonesia.

Advertisement

Hal itu dikatakan Dirjen Politk dan Pemerintahan Umum (Polpum) Soedarmo. Menurut dia, ormas yang ada sekarang tetap berjalan dan beraktifitas sebagaimana biasanya. Keberadaan perppu, tutur Soedarmo, untuk mengantisipasi bila ada ormas melanggar maka sanksi dan aturannya lebih tegas.

“Tidak ada rencana untuk mencabut-cabut. Kan hanya untuk mengantisipasi. Perppu ini dibuat hanya untuk mengantisipasi jika ada ormas-ormas melanggar terhadap larangan-larangan yang suidah ditetapkan dalam perppu ini,” kata Soedarmo, Minggu (16/7/2017).

Dia memaparkan kebijakan pemerintah ini juga dalam rangka mengelola dan membina ormas yang ada. Menurutnya, perppu ini bukan menggugurkan suatu ormas yang melenceng atau tidak disukai pemerintah.

Advertisement

Justru, lanjutnya, Perppu ini untuk mengarahkan mereka agar berjalan sesuai dengan norma-norma berlaku. Adapun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga memastikan penerbitan Perppu Ormas ?tidaklah mendadak.

Advertisement
Advertisement
Adib Muttaqin Asfar - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif