by M. Richard - Espos.id News - Sabtu, 3 Juli 2021 - 23:20 WIB
Esposin, JAKARTA — Kementerian Dalam Negeri bakal mengatur penguatan testing, tracing, treatment dan pemantapan target tes harian Covid-19 selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali, hingga 20 Juli mendatang.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian resmi mengeluarkan Instruksi Mendagri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri bernomor 15 tahun 2021 tersebut dikeluarkan di Jakarta, Jumat (2/7/2021).
Inmendagri No. 15/2021 itu menjadi payung hukum pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Baca Juga: Peneliti Universitas Yale Temukan Virus Flu Tangkal Virus Corona
Adapun, penetapan level wilayah tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Inmendagri tersebut juga melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam diktum ketujuh tentang poin daerah yang menerapkan PPKM darurat diminta untuk memperkuat 3T (testing, tracing, treatment). Untuk testing perlu ditingkatkan sesuai dengan tingkat positivity rate mingguan, dengan ketentuan: jika positivity rate mingguan 5% - 15% - 25%, maka jumlah tes (per 1.000 penduduk per minggu) adalah 15.
“Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate