by Ika Yuniati Jibi Solopos - Espos.id News - Rabu, 16 Mei 2012 - 18:24 WIB
SOLO - Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, Joko Riyanto, Rabu (16/5/2012), menegaskan nilai tes IQ merupakan syarat dominan bagi calon siswa yang akan masuk kelas akselerasi. Nilai minimal tes IQ calon siswa program akselerasi harus 130. Sementara, nilai rapor siswa rata-rata 8. Penentuan batas minimal itu menurut Joko berdasarkan keputusan Asosiasi MKKS Akselerasi semua jenjang pendidikan se-Indonesia. Keputusan itu mutlak dan wajib dijalankan. Joko mengatakan, apabila ada siswa yang nilai IQ-nya di bawah 130, ia khawatir anak itu tak bisa mengikuti pembelajaran di kelas akselerasi. “Kalau tak bisa mengikuti pembelajaran di kelas akselerasi, nanti akan diturunkan levelnya ke kelas regular. Itu sudah sesuai kesepakatan dengan orang tua sejak pertama kali masuk,” tegasnya. Penerapan nilai minimal IQ sebesar 130 itu telah dilakukan di Kota Solo sejak dua tahun terakhir. Sebelumnya, saat kelas akselerasi pertama dibuka pada 2006, nilai minimal IQ hanya 125. Kota Solo, kata Joko, memiliki dua SMP berlabel akselerasi, yaitu SMPN 2 Solo dan SMPN 9 Solo. Akselerasi jenjang SMA juga ada dua, yaitu SMAN 1 Solo dan SMAN 3 Solo. Sementara untuk jenjang SD ada SDN Cemara Dua No 13 Solo. Kelas akselerasi di SMPN 2 Solo menurutnya ada dua kelas dengan masing-masing kelas diisi 20 anak.