news
Langganan

KELANGKAAN DAGING SAPI : Bareskrim Temukan Surat Larangan Berjualan Sapi - Espos Indonesia dari Solo untuk Indonesia

by Dika Irawan Jibi Bisnis  - Espos.id News  -  Rabu, 19 Agustus 2015 - 14:40 WIB

ESPOS.ID - Ilustrasi sapi (JIBI/Solopos/Dok)

Kelangkaan daging sapi, Bareksrim Mabes Polri menemukan surat larangan untuk berjualan sapi.

Esposin, JAKARTA--Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim telah memeriksa pihak Asosiasi Produsen Daging & Feedlot Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Pemotongan Hewan Indonesia terkait dugaan penimbunan sapi, Selasa (18/8/2015).

Advertisement

"Dua orang Apfindo dan APPHI. Haji Abud, Ketua APPHI dan Joni Aliano dari Apfindo. Lalu ada juga empat karyawan dari dua perusahaan yang diduga menimbun sapi," kata Kepala Sub Direktorat Industri dan Perdagangan Dittipideksus Kombes Pol. Helmi Santika saat dihubungi, Rabu (19/8/2015).

Helmi mengatakan pemeriksaan terhadap dua orang dari asosiasi tersebut untuk mendalami surat edaran yang dibuat mereka seputar larangan berjualan. Menurut Helmi pihaknya saat ini masih mendalami apakah konten surat tersebut melawan hukum. "Seperti hasutan melakukan kegiatan yang melawan dan melanggar, lagi didalami. Namun, belum bisa disimpulkan sekarang baru dua yang diperiksa," katanya.

Helmi menambahkan dalam kasus ini penyidik akan mengenakan Undang-undang tentang Perdagangan terkait penimbunan bahan pokok.Sebelumnya, penyidik Dittipideksus menemukan sebuah surat tersebut di perusahaan feedloter saat menggeledah, pada pekan lalu. Surat tersebut berisi ajakan agar pedagang tak melepas sapi-sapi untuk dipotong.

Advertisement

Pekan lalu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim meninjau perusahaan penggemukan sapi PT. BPS dan PT TUM di Tangerang. Di PT. BPS penyidik menemukan sekitar 3.164 ekor sapi, lalu terdapat 500 ekor sapi yang sudah layak jual atau potong, namun tetap berada di peternakan.Pemilik perusahaan tersebut adalah BH, PH, dan SH yang juga pemilik PT TUM.

Sementara itu, saat penggeledahan di PT TUM, penyidik menemukan data sapi berjumlah 18.524, sementara sapi layak potong sekitar 4.000 ekor masih di peternakan. Usai meninjau lokasi, penyidik kemudian memasang police line, mengamankan data, dan dokumen keluar masuknya sapi, serta memeriksa para saksi dan pemilik.

Advertisement
Advertisement
Ahmad Mufid Aryono - Jurnalis Solopos Media Group, menulis konten di media cetak dan media online.
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif